Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi
Bidang Pemuda dan Olahraga
(1) Bidang Pemuda dan Olahraga mempunyai tugas membina dan mengurus kegiatan Bidang Pemuda, dan Olahraga.
(2) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Bidang Pemuda dan Olahraga mempunyai fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang kepemudaan, keolahragaan, kepramukaan, dan kesenian pelajar;
b. pelaksanaan dan pembinaan kepemudaan dan kepramukaan; dan
c. pelaksanaan dan pembinaan keolahragaan dan seni pelajar.
(3) Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga mempunyai tugas pokok memimpin pembinaan dan mengurus kegiatan Pemuda dan Olahraga.
(4) Penjabaran tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) adalah sebagai berikut :
a. menyusun konsep perumusan kebijakan teknis di bidang kepemudaan, keolahragaan, kepramukaan, dan kesenian pelajar;
b. menyusun program kerja, laporan kinerja dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
c. memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bidang Pemuda dan Olahraga;
d. memberikan saran, pendapat dan pertimbangan kepada atasan;
e. mendistribusikan tugas, memberikan petunjuk dan arahan kepada bawahan;
f. menyusun dan menyebarluaskan pedoman dan petunjuk penyelenggaraan serta pembinaan organisasi pemuda, organisasi siswa, organisasi kepramukaan, organisasi keolahragaan dan seni pelajar;
g. memelihara dan meningkatkan kerjasama antara instansi pemerintah dan organisasi yang bergerak di bidang organisasi pemuda, organisasi siswa, organisasi kepramukaan, organisasi keolahragaan dan seni pelajar;
h. mendorong dan membina kegiatan pemberdayaan organisasi pemuda, organisasi siswa, organisasi kepramukaan, organisasi keolahragaan dan seni pelajar;
i. mengendalikan, mengevaluasi dan menilai pelaksanaan kegiatan pemberdayaan organisasi pemuda, organisasi siswa, organisasi kepramukaan, organisasi keolahragaan dan organisasi seni pelajar;
j. memberikan rekomendasi izin pendirian, penyelenggaraan kepemudaan, kesiswaan, keolahragaan dan seni pelajar;
k. melakukan monitoring dan evaluasi kinerja Bidang Pemuda dan Olahraga;
l. membina, mengawasi dan menilai kinerja bawahan termasuk memberikan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3); dan
m. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seksi Pemuda dan Pramuka
(1) Seksi Pemuda dan Pramuka mempunyai tugas pokok membina dan mengurus kegiatan pemuda dan organisasi pemuda, siswa dan organisasi siswa, pramuka dan organisasi pramuka.
(2) Kepala Seksi Pemuda dan Pramuka mempunyai tugas pokok memimpin pembinaan dan mengurus kegiatan pemuda dan organisasi pemuda, siswa dan organisasi siswa, pramuka dan organisasi pramuka.
(3) Penjabaran tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut:
a. membantu menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pemuda dan pramuka;
b. menyusun rencana, program kerja, laporan kinerja dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
c. memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas Seksi Pemuda dan Pramuka;
d. memberikan saran, pendapat dan pertimbangan kepada atasan;
e. mendistribusikan tugas, memberikan petunjuk dan arahan kepada bawahan;
f. menyusun pedoman dan melaksanakan penyuluhan dan pembinaan pemuda dan organisasi pemuda, siswa dan organisasi siswa, pramuka dan organisasi pramuka;
g. menginventaris tenaga teknis, sarana pembinaan pemuda dan organisasi pemuda, siswa dan organisasi siswa, pramuka dan organisasi pramuka;
h. mempersiapkan pelaksanaan kegiatan pembinaan pemuda dan organisasi pemuda, siswa dan organisasi siswa, pramuka dan organisasi pramuka;
i. bekerjasama dengan instansi terkait melaksanakan pencegahan penanggulangan kenakalan pemuda dan pelajar;
j. bekerjasama dengan instansi terkait membina, membimbing, melatih, mengarahkan, mengendalikan kegiatan pemuda dan organisasi pemuda, siswa dan organisasi siswa, pramuka dan organisasi pramuka dalam rangka pembentukan pribadi patriotik dan berwawasan nusantara dan berwawasan kebangsaan;
k. mempersiapkan pelaksanaan pengendalian dan menilai hasil pembinaan pemuda dan organisasi pemuda, siswa dan organisasi siswa, pramuka dan organisasi pramuka;
l. mempersiapkan usul bantuan sarana prasarana guna peningkatan pembinaan pemuda dan organisasi pemuda, siswa dan organisasi siswa, pramuka, dan organisasi pramuka;
m. memelihara dan meningkatkan kerjasama dengan instansi terkait dan organisasi masyarakat yang bergerak di bidang pemuda, siswa, dan pramuka;
n. melakukan monitoring dan evaluasi kinerja Seksi Pemuda dan Pramuka;
o. membina, mengawasi dan menilai kinerja bawahan serta memberikan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3); dan
p. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Seksi Olahraga dan Seni
(1) Seksi Olahraga dan Seni mempunyai tugas pokok membina dan mengurus kegiatan Olahraga dan seni pelajar.
(2) Kepala Seksi Olahraga dan Seni mempunyai tugas pokok memimpin pembinaan dan mengurus kegiatan Olahraga dan seni pelajar.
(3) Penjabaran tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut:
a. membantu menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang olahraga dan seni;
b. menyusun rencana, program kerja, laporan kinerja dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
c. memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas Seksi Olahraga dan Seni;
d. memberikan saran, pendapat dan pertimbangan kepada atasan;
e. mendistribusikan tugas, memberikan petunjuk dan arahan kepada bawahan;
f. menyusun pedoman dan melaksanakan penyuluhan dan pembinaan Olahraga masyarakat, Olahraga pelajar dan seni pelajar;
g. menginventaris tenaga teknis, sarana Olahraga dan seni pelajar;
h. mempersiapkan pelaksanaan kegiatan pembinaan Olahraga dan organisasi keolahragaan, seni pelajar dan organisasi pelajar;
i. mempersiapkan pelaksanaan pengendalian dan menilai hasil pembinaan Olahraga dan seni pelajar;
j. bersama Bidang terkait melaksanakan dan memfasilitasi lomba pekan Olahraga dan seni pelajar;
k. bersama instansi terkait membina, membimbing, mengarahkan, mengendalikan, memotivasi semangat berOlahraga dan berorganisasi Olahraga;
l. membina organisasi keolahragaan daerah;
m. melaksanakan dan memfasilitasi pemberian bea siswa prestasi olahraga dan seni bagi pelajar;
n. mempersiapkan usul bantuan sarana prasarana guna peningkatan pembinaan Olahraga dan seni pelajar;
o. memelihara dan meningkatkan kerjasama dengan instansi terkait dan organisasi masyarakat yang bergerak di bidang Olahraga dan seni pelajar;
p. melakukan monitoring dan evaluasi kinerja Seksi Olahraga dan Seni;
q. membina, mengawasi dan menilai kinerja bawahan serta memberikan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3); dan
r. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
(Dibaca Sebanyak 221 kali)
